Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Pemerintah Siapkan Hukuman dan Hadiah

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah memastikan, akan menerapkan konsep punishment and reward atau pemberian hukuman dan hadiah dalam kebijakan pelarangan mudik yang rencananya akan diterapkan pada Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan, konsep itu disiapkan supaya seluruh masyarakat patuh terhadap kebijakan pelarangan mudik. Sebab, tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 ke berbagai daerah.

"Karena kalau dilarang butuh reward and punishment, misalnya yang memaksa mudik punishment apa, kalau yang tidak mudik seperti apa," kata dia saat telekonferensi, Jumat, 27 Maret 2020.

Untuk itu, Budi melanjutkan, pemerintah akan melibatkan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah DKI Jakarta maupun Kementerian Sosial untuk menentukan bentuk konkret konsep punishment and reward tersebut. Jika kebijakan pelarangan mudik benar-benar resmi ditetapkan.

"Bagi yang tidak mudik misalnya, kebijakan untuk pekerja sektor informal dibantu pendapatannya atau ada paket sembako sehingga mereka enggak balik mudik ke kampungnya," tegas Budi.

Saat ini, Budi mengatakan, untuk benar-benar memutuskan apakah mudik akan benar-benar dilarang pada tahun ini atau hanya sebatas imbauan, masih harus melalui beberapa tahapan rapat hingga nantinya sampai kepada Presiden Joko Widodo. Karenanya, harus benar-benar dimatangkan.

"Harapan saya semakin cepat semakin baik karena argo jalan terus nih, waktu jalan terus. Kalau ada keputusan tegas dilarang, saya sudah sepakat dengan Polri dan TNI minimal akan kita lakukan penutupan di pintu-pintu keluar," paparnya.