Polisi Bubarkan Tabligh Akbar di Tangerang
VIVA – Jajaran Polres Kota Tangerang membubarkan kerumunan masyarakat yang berjumlah lebih dari 200 orang di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Maret 2020.
Diketahui, ratusan warga tersebut menghiraukan imbauan dari Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menahan diri di rumah, agar terhindar dari Virus Corona atau Covid-19. Di mana, mereka menghadiri dan mengadakan kegiatan tabligh akbar, dengan mendirikan panggung serta umbul-umbul di tengah lapangan luas di Desa Margasari.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya bersama aparatur Kecamatan serta MUI setempat mendapati adanya kegiatan yang dihadiri ratusan orang. Dari pendataan yang dilakukan mereka berasal dari wilayah Tenjo, Bogor, Cisoka, Tigaraksa dan Jambe.
"Saat kami datangi kegiatan tersebut kami langsung minta dan mohon kerja sama seluruh masyarakat, yang mana kita harus bersungguh-sungguh memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tentunya untuk meningkatkan keselamat umat manusia juga," kata Ade Ary.
Tidak lupa ia mengingatkan kepada massa yang hadir akan bahaya virus tersebut. Terlebih dengan cara mereka berkumpul tersebut.
"Di sana kami sekaligus kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penularan wabah virus ini, karena di wilayah Tigaraksa penyebarannya cukup masif," ujarnya.
Setelah diberikan pemahaman itu massa tersebut perlahan mulai membubarkan diri dan para petugas juga membongkar seluruh peralatan, umbul-umbul dan panggung yang sempat didirikan.
"Pukul 11.40 WIB mereka sudah bubar, dan berlangsung aman serta tertib," ungkapnya.
Sebelumnya polisi juga sempat membubarkan paksa warga dari berbagai kalangan usia tengah asyik bermain video game di warung internet (warnet) dan PlayStation (PS) di kawasan Kecamatan Panongan dan Cikupa.