Cegah Corona, UIN Sumut Terapkan Lockdown hingga 27 Maret

Sumber :

VIVA – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara memutuskan penutupan sementara kampus dari aktivitas atau lockdown, untuk antisipasi dan pencegahan virus corona (Covid-19). Hal tersebut, sesuai dengan surat edaran Nomor : B 155/UN 11.R/B.1.3 c/KS.02/03/2020 ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof.Saidurrahman.

"Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid -19). Dengan penutupan sementara kampus UIN Sumatera Utara di Kota Medan,"? ujar Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 24 Maret 2020.

Yuni mengungkapkan, lockdown berlaku sejak hari ini, hingga 27 Maret 2020. Sebelumnya, pihak rektorat UIN Sumatera Utara mengubah sistem perkuliahan menjadi perkuliahan secara online dilaksanakan oleh mahasiswa? dan dosen.

"Warga Kampus UIN Sumatera Utara Medan  diperintahkan untuk bekerja di rumah/tempat tinggal dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2 Tahun 2020  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona," ujar Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan ? sterillsasi kawasan kampus UIN Sumatera Utara dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan. 

"Dengan ini, kami perintahkan warga kampus Akademika UIN Sumatera Utara Medan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pengaturan bekerja dari rumah/tempat tinggal merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online)," ujar Yuni.

Yuni menambahkan, pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit atau satuan kerjanya.?

"Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal. Dimana, harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung," kata Yuni.