Polri Minta Empati, Sudah 45 Kasus Hoax Corona Ditindak
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan sampai Selasa 24 Maret 2020 Korps Bhayangkara telah menindak sebanyak 45 kasus penyebaran berita bohong alias hoax soal virus Corona atau covid-19.
"Penanganan kasus hoax virus Corona sampai dengan hari ini sebanyak 45 kasus," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 24 Maret 2020.
Empat kasus ditangani Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Sementara sisanya ditangani Polda-Polda yang ada di Tanah Air. Mulai dari Polda Metro Jaya hingga Polda Sulawesi Tengah. Argo menambahkan Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.
Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini. Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona atau Covid-19 dapat mengakses situs resmi pemerintah yaitu www.covid19.go.id.
Dia menambahkan Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan
"Tersangka penyebaran berita bohong (hoax) diancam dengan hukuman UU ITE Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 M," kata dia.