Arab Saudi Berlakukan Jam Malam, yang Melanggar Didenda Rp44 Juta
VIVA – Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan jam malam bagi seluruh warganya, termasuk warga asing yang tinggal di wilayah Arab Saudi, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin malam, 23 Maret 2020.
Pemberlakuan jam malam ini merupakan dekrit Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, untuk membatasi penyebaran Novel Coronavirus di negaranya. Kebijakan itu berlaku mulai pukul 19.00 waktu setempat, hingga pukul 06.00. Kebijakan ini berlaku selama 21 hari terhitung sejak 23 Maret 2020.
Bagi yang melanggar ketentuan, akan diberlakukan denda 10.000 Riyal atau setara Rp44 juta. Bahkan, jika mereka berulang kali melanggar aturan, akan dikenakan sanksi penjara.
"Pelanggar kedua kali juga akan dipaksa untuk membayar dua kali lipat jumlah denda awal," tulis Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam keterangan persnya dilansir Alarabiya.net, Selasa, 24 Maret 2020.
Berdasarkan pantauan aparat keamanan setempat, di malam pertama pemberlakuan jam malam, masih ditemukan warga yang nekat melanggar aturan kerajaan. Polisi tanpa kompromi menfoto nomor polisi mobil yang masih berkeliaran malam untuk didenda.
Foto: Suasana di halaman Masjid Nabawi Madinah saat pemberlakuan jam malam ddi Arab Saudi untuk pencegahan Corona
Raja Salman bin Abdulaziz pada hari Minggu lalu mengumumkan penerapan jam malam nasional selama 11 jam setiap malam untuk mencegah penyebaran virus korona yang mematikan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aali mengkonfirmasi ada 511 kasus Corona hingga saat ini, dengan peningkatan 199 kasus baru.
Pihak berwenang mendesak warga dan penduduk untuk tinggal di rumah selama jam-jam antara 7 malam. dan 6 pagi, dan tidak pergi ke luar kecuali diperlukan.
Sebanyak 33 persen infeksi corona di Kerajaan adalah hasil dari orang yang melakukan kontak langsung dengan individu yang sebelumnya terinfeksi, menurut Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.