Wabah Corona: KPK Perpanjang Tenggat Penyampaian Harta Pejabat
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tenggat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan Atau pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama sebulan dari sebelumnya yakni 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Perpanjangan masa penyampaian LHKPN ini dilakukan mengingat adanya pandemi virus korona.
"Hal ini berkenaan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona atau covid-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin 23 Maret 2020.
Dalam rangka itu pula, ungkap Ipi, pihak KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020. Tak hanya penyampaian LHKPN periodik, masa perpanjangan pelaporan ini juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik.
"Maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," ujarnya.
Ipi menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, KPK telah menutup sementara sejumlah layanan publik secara tatap muka.
Meski masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yakni lewat https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%.
Dari 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di seluruh Indonesia, sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN ke KPK.
Secara rinci, Ipi mengatakan, di bidang eksekutif, dari 291.961 wajib lapor sebanyak 205.609 wajib lapor atau sekitar 70,42 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara di bidang Legislatif, dari total 20.147 wajib lapor, sebanyak 13.390 telah menyampaikan LHKPN.
Sedangkan tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara di bidang terbilang cukup tinggi yakni mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor.
"Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor," kata Ipi.
Mengenai kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat total 34 penyelenggara telah lapor atau sekitar 67%.
Sisanya sebanyak 17 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor kategori periodik belum melaporkan hartanya. Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, saat ini tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.
Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua penyelenggara yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat penyelenggara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang penyelenggara negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
"Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," ujarnya.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara yang tertuang dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
UU itu mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Ipi. (ren)