Beri Stimulus, OJK Minta Bank Identifikasi Debitur Terdampak Corona

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Kebijakan itu tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
 
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Maret 2020.

Untuk itu, perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan menurun akibat wabah virus Corona, sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).  

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri atas:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. 

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan hingga satu tahun setelah ditetapkan. 

Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.