Antisipasi Corona, Sultan HB X Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menunjuk Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas ini.

Sultan HB X mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DIY. Surat Keputusan ini ditandatangi Sultan HB X pada Selasa, 17 Maret 2020.

Dalam surat keputusan itu diterangkan tujuan pembentukan Gugus Tugas antara lain, melakukan penanganan Covid-19 dan dampak ikutannya di DIY melalui sinergi antarinstansi/lembaga dan perangkat daerah. Gugus Tugas juga bertugas mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona.

Tugas lainnya dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini adalah meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan melaksanakan pencegahan, deteksi, dan respons terhadap Covid-19.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menerangkan, ada lima bidang yang dinaungi gugus kerja ini. Yaitu bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial (kemasyarakatan), komunikasi dan informasi.

Aji mengatakan, sebagai pelaksana tugas, Paku Alam X akan didampingi sembilan orang wakil ketua yaitu, lima orang kepala daerah di DIY, Kepala Perwakilan BI Yogyakarta, Karo Ops Polda DIY, Kasiter Korem 072 Pamungkas dan Korwil BIN DIY.

Pada posisi pengarah ada Sri Sultan HB X, Kapolda DIY, Komandan Korem 072/ Pamungkas, Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta, dan Kepala Badan Intelijen DIY.

"Mereka rapat di masing-masing dan dikumpulkan di sekretariat. Nah, khusus yang pendidikan hari ini hasilnya dibawa rapat dengan Pak Gubernur, rapat bupati/walikota, dan dinas pendidikan kabupaten/kota," ungkap Aji, Kamis, 19 Maret 2020.