Cegah Corona: Pemkab Tangerang Tunda Layanan Administrasi Kependudukan
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar, sementara waktu, menunda mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini merupakan cara social distancing (mejaga jarak antar-warga) dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Syafrudin, mengatakan langkah itu diambil berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. "Mulai besok seluruh layanan ditunda, dan kami harap masyarakat sementara bisa memahaminya sampai wabah ini mereda," katanya, Kamis 19 Maret 2020.
Masyarakat pun dapat mengurus dokumen kependudukannya kembali untuk dua atau tiga pekan ke depan atas sampai dengan kondisi virus dapat ditanggulangi secara menyeluruh baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala nasional.
"Sesuai arahan, hal ini dilakukan selama kurang lebih tiga minggu dan setelahnya baru akan dibuka kembali. Tapi tetap kita lihat bagaimana kondisinya," ujar Syafrudin.
Kendati demikian, pihaknya akan melayani kepengurusan adminduk jika itu dalam skala darurat, seperti mengurus atau membuat BPJS Rumah Sakit, bank dan lainnya. Hanya saja, dalam prosesnya, pihaknya memberlakukan aturan berbeda, yakni melalui pesan aplikasi WhatsApp atau SMS.
"Agar tidak terjadi penumpukan antrian, warga yang akan mengurus bisa melalui nomor telepon yang kami sediakan baik itu melalui WhatsApp atau SMS dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB," ungkap Syafrudin.
Untuk nomor yang bisa dihubungi masyrakat yakni, 0813 1831 9931. Selanjutnya, berkas akan dikirim dan bila sudah selesai, pemohon akan diinformasikan kembali.