Penjelasan MUI Soal Fatwa Beribadah di Tengah Wabah Virus Corona

Sumber :

VIVAnews - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menyebut masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau covid-19.

“Pro dan kontra di masyarakat ini lebih banyak dipicu kesalahpahaman dalan pemahaman fatwa,” kata dia di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis 19 Maret 2020.

Dia menuturkan setelah MUI mengeluarkan fatwa pihaknya kemudian melakukan rapat evaluasi yang diikuti secara oleh oleh 37 anggota komisi Fatwa MUI secara online. Dalam rapat itulah dia menilai ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Asrorun menjelaskan fatwa tersebut bukan melarang melaksanakan ibadah di tempat umum, melainkan mengimbau jika seseorang terkena virus corona maka dia tidak boleh menjalankan ibadah di tempat umum.

“Yang harus dipahami ada kondisi kondisionalitas terkait dengan person dan kondisionalitas terkait dengan kawasan. Seseorang terkena virus covid maka dia tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah publik bukan berarti meniadakan ibadah tapi semata kepentingan memberikan perlindungan agar tak menular ke yang lain,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, apabila seseorang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan rendah terjangkit virus corona maka kewajiban ibadah tetap dilaksanakan. Meski begitu dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan, sosial dan bermasyarakat.

“Penting dalam kondisi orang sehat dan dalam kawasan rendah melaksanakan aktifitas ibadah memperhatikan aspek kesehatan,” ujar Asrorun lagi.

Ia pun menjelaskan jika seseorang positif terkena virus corona atau dalam kondisi kesehatan kurang baik, maka ibadah salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur. Bahkan, jika seseorang dalam kondisi di wilayah yang paparan virus Corona yang cukup esktrem, maka penyelenggaraan salat Jumat bisa dihentikan sementara hingga waktu yang kembali normal.

Hingga Rabu, 18 Maret 2020 pukul 12.00 WIB terdapat 19 orang pasien positif corona meninggal. Juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah corona Achmad Yurianto mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan dari seluruh Indonesia, khususnya rumah sakit yang belum melaporkan kasusnya sejak 12 Maret hingga 17 Maret 2020.