Pembelian Bahan Pokok Dibatasi Imbas Corona, yang Curang Akan Ditindak

Sumber :

VIVA – Satgas Pangan Polri melakukan penanganan ketersediaan bahan pokok di tengah isu penyebaran virus Corona atau Covid-19. Adapun bentuk pengawasan ketersediaan bahan pokok ini yaitu dengan membatasi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Surat mengenai pengawasan ketersediaan bahan pokok dikirimkan ke sejumlah Asosiasi pedagang dan pengusaha di Indonesia yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang membenarkan perihal surat tersebut.

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Menurut Daniel, beberapa komoditas dibatasi pembeliannya untuk pribadi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," kata dia.

Daniel yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menyatakan akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun demi menaikkan keuntungan.

Namun sejauh ini belum ditemukan kasus tekait permainan harga bahan pokok. "Tidak ada, kalau ada kita tindak," tegasnya Daniel.