DPR Minta Pemerintah Laksanakan UU Kekarantinaan Terkait Corona
- vivanews/Andry
VIVA – Presiden Joko Widodo diminta untuk segera melaksanakan amanat UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di dalamnya dijelaskan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dalam UU ini, Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran virus corona yang membahayakan kesehatan dimana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Paryaonan Daulay, mengatakan Dalam UU itu dijelaskan ada tiga karantina, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Karantina rumah difokuskan untuk mengisolasi yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat dengan Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya.
Karantina rumah sakit, kata Saleh, juga begitu. Hanya saja karantina ini dilakukan di rumah sakit, dan bagi mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh. Sedangkan karantina wilayah ini lebih mirip dengan lockdown di luar negeri, dan dinilai agak sulit dilaksanakan karena perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan.
"Sekolah dan kampus diliburkan, keramaian dan kerumunan dilarang, para pekerja diminta bekerja di rumah, produksi dan distribusi pangan harus dipastikan aman, aparat kepolisian dan TNI harus menjaga agar warga tertib dan mengikuti semua instruksi pemerintah. Tentu upaya-upaya pengetesan dan pengujian sampling harus tetap dilanjutkan. Termasuk pengobatan dan isolasi bagi mereka yang terinfeksi," kata Saleh 17 Maret 2020.
Saleh menambahkan, jika memang pemerintah belum memilih apakah karantina rumah, karantina rumah sakit, atau karantina wilayah, Saleh mendesak agar tindakan ke arah itu harus tetap dipersiapkan. Terlebih saat ini sudah dibentuk gugus tugas yang diharapkan dapat melibatkan para ahli dan akademisi untuk menentukan tindakan dan langkah yang terbaik yang harus dilakukan.
"Selain karantina, UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga memberikan alternatif untuk melakukan pembatasan sosial. Walaupun mirip dengan karantina, tetapi pembatasan sosial terkesan tidak begitu ketat. Bedanya, pembatasan sosial kelihatannya lebih pada upaya membatasi orang-orang melakukan pertemuan dalam skala besar. Termasuk agenda-agenda sosial keagamaan, keumatan, kepemudaan, olah raga, tempat rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan," ujar Saleh
Saleh berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat. Agar penanganan corona ini dapat berjalan lebih maksimal.
"Dari keempat alternatif itu, sejauh ini belum ada yang dilakukan secara baku. Kalaupun ada pembatasan sosial di daerah, itu justru lebih pada kebijakan kepala daerah. Ini yang mestinya disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat," lanjut dia.