Banten Liburkan Sekolah Usai Tetapkan Status KLB Covid-19

Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Banten meliburkan sekolah tingkat SMA sederajat sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga Senin, 30 Maret 2020. Hal ini dilakukan usai Gubernur Banten, Wahidin Halim, menetapkan Banten sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 pada Sabtu, 14 Maret 2020, usai menggelar rapat dengan jajarannya.

Namun, bagi siswa tingkat SMA sederajat yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) tetap masuk sekolah seperti biasa dan tidak diliburkan.

"Memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten agar meliburkan siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH, untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan dan akan dibuka kelas online. Terkecuali bagi siswa kelas 12, tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, melalui siaran persnya yang diterima pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Begitupun dengan kegiatan kunjungan kerja (kunker) Pemprov Banten ke daerah dan penerimaan kunker dari luar daerah ke Banten dibatalkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten, hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa ini dinyatakan berakhir," katanya.

Tak hanya meliburkan siswa sekolah dan membatalkan kunker, berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti upacara dan apel bersama akan dihentikan sementara waktu usai penetapan status KLB covid-19. Mereka membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak.