KPK Lelang Tas dan Jam Tangan Mewah, Ini Merek dan Harganya
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil penanganan perkara kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kali ini lembaganya akan melelang sejumlah tas dan jam tangan mewah yang disita dari mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno.
"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2020.
Lelang, kata Ali, rencananya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin, 23 Maret 2020.
Beberapa barang yang dilelang, di antaranya yakni tas wanita warna abu-abu dengan merek Balenciaga, limitnya Rp90.611.000. Kemudian tas wanita hitam merek Chanel dengan limit Rp50.883.000, dan jam tangan wanita emas merek Rolex dengan nilai limit Rp100.765.000.
Selanjutnya, KPK juga melelang satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan limit Rp26.242.000 dan sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44.103.000.
Beberapa telepon genggam atau ponsel dengan berbagai merek juga ikut dilelang pada Senin, 23 Maret 2020.