WNA yang Ditolak Masuk Langsung Dideportasi

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVAnews - Sebanyak 126 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia langsung dideportasi atau dikembalikan ke negara asal. Mereka dilarang masuk lantaran terkait dengan penyebaran virus corona atau covid-19.

Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting, mengatakan jumlah 126 WNA yang ditolak itu adalah periode 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020. Mereka yang tidak bisa masuk, langsung dideportasi.

"Ya langsung kita deportasi," kata Jhoni, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.

Jika hari itu juga ada penerbangan menuju ke negara asal mereka, maka saat itu juga langsung dipulangkan. Atau menunggu hingga ada penerbangan selanjutnya.

"Tergantung pesawatnya. Kalau tidak kita serahkan ke KKP (kantor kesehatan pelabuhan)," katanya.

Dari Bandara Ngurah Rai Bali ada 89 WNA yang ditolak. Yaitu dari China 1 orang, Rusia 12 orang, Romania 1 orang, Brazil 6 orang, Selandia Baru 3 orang, Armania 3 orang, Ukraina 9 orang, Inggris 4 orang. Lalu Maroko 2 orang, Kazakhstan 7 orang, Amerika Serikat 11 orang, Ghana 1 orang, Australia 2 orang, Austria 1 orang. Kanada 6 orang, Uzbekistan 1 orang, Jerman 1 orang, Prancis 1 orang, Spanyol 1 orang.

Berikutnya ada warga negara India 1 orang, Italia 1 orang, Kyrgyz Republik  4 orang, Turki 1 orang, Chili 1 orang, Tajikistan 1 orang, Peru 1 orang, Swedia 1 orang, Moldova 1 orang, Malaysia 1 orang, Mesir 1 orang, dan Thailand 1 orang.

Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7 dari China, 3 dari Malaysia, 2 dari Irlandia. Lalu 1 dari Mali, Australia 2 orang, Ghana 1 orang, dari Jepang 1 orang, India 1 orang, Thailand 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, dan 1 orang lagi dari Yaman.

Di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara, ada total 7 WNA yang ditolak. Yaitu dari China 5 orang, Korea Selatan 1 orang, dan Italia sebanyak satu orang.

Di Bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur ada lima WNA yang ditolak. Yaitu dari China 3 orang, dari Singapura 1 orang, dan dari Inggris 1 orang.

Untuk di Batam, yaitu Bandara Hang Nadiem satu orang yang merupakan warga negara Singapura ditolak masuk. Sementara di Batam center pelabuhan, dua WNA yang ditolak adalah 1 dari Malaysia dan 1 lagi dari Singapura.