Cegah Wabah Corona, 126 Warga Asing Ditolak Masuk ke Indonesia
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Sebanyak 126 warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Ini terkait dengan antisipasi pihak berwenang untuk mengantisipasi penularan wabah corona.
Demikian ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting. "Sebanyak 126 warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia dalam upaya menanggulangi wabah virus Corona," ujar Ginting dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis siang 12 Maret 2020.
Mereka ditolak masuk petugas imigrasi setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di beberapa pintu masuk kedatangan interasional. "Mereka diperiksa di enam titik di lima wilayah," lanjut Ginting.
Enam titik di lima wilayah itu adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, dan dua tempat di Batam, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Ginting pun merinci bahwa selama 6 Februari hingga 10 Maret 2020, Bandara Ngurah Rai menolak 89 orang asing. Mereka berasal dari China (1 orang), Rusia 12, Rumania 1, Brasil 6, Selandia Baru 3, Armenia 3, Ukraina 9, Inggris 3, Maroko 2, Kazakstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Kanada 6, Uzbekistan 1, Jerman, 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1, Italia 1, Kirzikistan 4, Turki 1, Chile 1, Tajikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova1, Malaysia 1, Mesir 1, dan Thailand 1.
Di Bandara Soekarno-Hatta telah ditolak 22 orang. Mereka berasal dari China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Ghana 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, AS 1, dan Yaman 1.
Sedangkan pihak berwenang di Bandara Kualanamu Medan menolak kedatangan 7 orang. Mereka dari China (5), Korea Selatan (1), dan Italia (1).
Di Bandara Juanda Surabaya ada lima warga asing yang ditolak. Tiga dari China dan seorang masing-masing dari Singapura dan Inggris.
Lalu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kota Batam menolak seorang warga Singapura. Sedangkan Pelabuhan Batam Center menolak 1 warga Singapura dan seorang lagi dari Malaysia.