Religiusitas Dihapus dari Kode Etik KPK

Dewan Pengawas KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri (paling kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menghilangkan diksi atau makna 'religiusitas' seperti yang tercantum pada nilai dasar dan kode etik lembaga. Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengganti religiusitas dengan istilah sinergi bukan serta merta menghilangkan maksud nilai keagamaan.

Nilai religiusitas disebut tercantum di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut dia, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama serta nilai-nilai sprititualitas yang diyakini berdasarkan agama dan kepercayaan masin-masing.

"KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi : integritas, keadilan profesionalisme, Kepemimpinan dan sinergi," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 9 Maret 2020.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, substansi kode etik saat ini sedianya tak banyak berubah dengan yang sudah ada. Hanya saja, ada salah satu nilai dasar baru yakni sinergisitas. Penambahan nilai itu, kata Tumpak, merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.

"Undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik," ujar Tumpak.

"Bahkan, di situ juga ada joint operation. Di dalam penjelasan undang-undang itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," tambahnya.

Menurut Tumpak, kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, Tumpak meyakini kode etik tersebut tetap akan menjaga nilai indepedensi lembaga antikorupsi.

"Oh tidak (rawan konflik kepentingan). Independensinya juga kita atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," kata dia.