Foto Tara Basro, FUI: Menkominfo Offiside
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside. Ia menilai unggahan Tara melanggar UU ITE.
"Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," ujar Khaththath melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Maret 2020.
Khaththath pun menilai agar sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera mencopot Menteri dari partai Nasdem tersebut lantaran pernyataannya. Johnny dianggap tak layak menjadi menkominfo.
"Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo) seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Johnny G Plate karena sudah melanggar kok masih dibela," kata Khaththath.
Diketahui, Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand sebelumnya juga menjelaskan bahwa postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE.
Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujar Ferdinand.