Dua Opsi Pemerintah untuk Jemaah Batal Umrah

Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau ke jemaah terkait masalah pelarangan ibadah umrah ke Tanah Suci oleh Kerajaan Arab Saudi. Apabila jemaah ingin meminta untuk menjadwal ulang keberangkatan umrah, maka nantinya akan dijadwal ulang kembali dari pihak jasa travel umrah tersebut. 

"Jemaah ditawari, menunggu apa pengen refund? Kalau pengen refund ya proses itu jalan, kalau nunggu, kita reschedule," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.

Untuk jemaah umrah yang sudah terdaftar, tapi mereka ingin meminta uangnya saja dikembalikan karena tak jadi berangkat, Kemenag mendorong PPIU untuk mengembalikan uang para jemaah itu. 

"Pokoknya keinginannya kalau refund kewajiban pemerintah mendorong PPIU untuk mengembalikan," katanya. 

Namun, Nizar belum bisa memastikan kapan Kerajaan Arab Saudi mencabut moratorium atau pelarangan sementara umrah asal Indonesia. "Kita belum bisa memastikan, kapan itu berakhir. kita tunggu saja surat resmi kalau moratorium dicabut," katanya. 

Diketahui, pihak Kerajaan Arab Saudi telah melarang peziarah agama mengunjungi Mekah atau Madinah, guna mencegah penyebaran virus Corona.

Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, mereka telah mengikuti perkembangan virus Corona selama beberapa waktu, sehingga mereka akan menerapkan 'standar internasional yang disetujui' dalam bentuk larangan sementara atas ziarah ke dua kota suci itu.