Makin Waspada, Pemerintah Periksa Semua Pasien Pengawasan Corona
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Pasien yang bakal dilakukan tes untuk cek status virus Covid-19 harus melalui beberapa tahapan status. Namun untuk meningkatkan kewaspadaan, urutan tersebut dipangkas. Pemerintah tak lagi menunggu pasien menjadi suspect untuk melakukan pemeriksaan spesimen.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, dalam temu media di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020
"Urutànnya orang dalam pemantauan (ODP), kemudian pasien dalam pengawasan (PDP), kemudian suspect. Kemudian diperiksa untuk menentukan confirmed positif (konfirmasi positif)," ujar Yuri yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona.
Yuri menjelaskan, ODP adalah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara Asing (WNA) yang masuk ke negara Indonesia dari negara yang terkonfirmasi penularan virus corona antar manusia. Jika ODP menunjukkan gejala sakit Covid-19 maka statusnya naik menjadi PDP.
Sementara, PDP adalah mereka yang menunjukkan gejala influenza ringan hingga berat dan bisa naik statusnya menjadi suspect Corona, jika memiliki riwayat kontak dengan pasien positif virus Corona. Selanjutnya, pasien suspect Corona baru akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Namun, untuk meningkatkan kewaspadaan, pemerintah tak lagi menunggu seseorang menjadi suspect Corona untuk melakukan pemeriksaan. "Di dalam meningkatkan kewaspadaan kita, maka standar ini kita turunkan sehingga kita tidak menunggu menjadi suspect. Semua pasien dalam pengawasan langsung kita periksa," katanya.