Biaya Visa Umrah Batal Berangkat Akan Dikembalikan, Begini Skemanya
- vivanews/Sherly
VIVA – Kebijakan Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak pada penundaan keberangkatan jemaah umrah. Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah imbas kebijakan penangguhan sementara akses masuk Arab Saudi.
Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.
Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-Visa.
"Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat," kata Endang Jumali dilansir laman Kemenag.go.id, Selasa, 3 Maret 2020.
Endang berharap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visa-nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, dapat berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa.
Seperti diketahui, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu, telah menerbitkan kebijakan untuk memberhentikan sementara akses masuk ke Arab Saudi, baik untuk umrah maupun kunjungan wisata. Akibatnya, ada sejumlah jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), jumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat pada hari kebijakan itu diterbitkan mencapai 4.448 orang. Sebanyak 2.500 jemaah bisa berangkat, sisanya atau sekitar 1.948 jemaah tertunda.