Bikin SIM Internasional, Berapa Biaya dan Bisa Dipakai di Mana Saja?

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi menerbitkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online pada Jumat, 28 Februari 2020. SIM internasional ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri.

"Hari ini kami melaksanakan peresmian pembuatan SIM internasional secara online. Ini salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis IT. Kami terus menerus meningkatkan layanan publik, melayani masyarakat dengan layanan yang mudah, cepat dengan tidak mengabaikan unsur forensik dan keamanan," kata Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2020.

Untuk pembuatan SIM internasional ini, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online. Sebelumnya, pembuatan SIM internasional dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor SIM internasional.

Istiono mengatakan tujuan pembuatan SIM internasional secara online ini untuk menghindari praktik korupsi. Termasuk menjadi salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. 

"Kalau online transaksinya melalui bank dan pelayanan ini harus dan wajib berkomitmen wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Salah satu langkah online adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi," kata mantan Kapolda Babel ini.

Selain itu, SIM internasional online ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara. SIM internasional ini, kata Istiono, akan berlaku di 188 negara.

"Jadikan momentum ini untuk dapat mempererat hubungan negara dengan negara lain," katanya.

Cara dan Biaya Pembuatan SIM Internasional Online

Untuk membuat SIM internasional, tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya warga harus memiliki SIM nasional. Bagi yang hendak membuat SIM internasional, tidak perlu repot mengantre. 

Masyarakat cukup membuka situs SIM internasional Korlantas. Kemudian mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online.

Selanjutnya, masyarakat datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Sementara bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap). Selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen tersebut.

"Antre proses verifikasi, validasi 15 menit," katanya.

Kemudian dilakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu 3 menit, SIM internasional langsung dapat diambil.

"Registrasi bisa di rumah saja, tidak perlu datang ke sini, kemudian datang (ke Kantor SIM Internasional) untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, 3 menit selesai," katanya.

Untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu untuk motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu.

Kantor SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Adapun masa berlaku SIM internasional selama tiga tahun sejak dimulainya penerbitan.