Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire
- Andry Daud/ VIVAnews.
VIVAnews - Polda Jawa Barat menolak permintaan tersangka kasus Kerajaan Sunda Empire, Raden Rangga. Penolakan dilakukan karena tersangka tidak memiliki alasan kuat untuk ditangguhkan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiono, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan menyeluruh.
"Penolakan tersebut dengan alasan yang kuat," ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu 26 Februari 2020.
Menurutnya, penangguhan ditolak karena terdapat dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rangga.
"Kami menduga hal itu. Apalagi syarat pengajuan penangguhan penahanan kan tidak melakukan tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, itu menjadi penting bagi syarat pengajuan penangguhan penahanan," katanya.
Pengacara Rangga melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar tanggal 18 Februari 2020. Dalam penangguhan penahanan, anak kandung Rangga jadi penjamin.
"Penjaminnya anaknya, Umar Sasana," kata kuasa hukum Raden Rangga, Misbahul Huda, saat ditemui di Mapolda Jabar. Misbahul mengatakan anak Rangga menjamin ayahnya tetap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Anak Rangga juga menjamin bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri.
"Ada rekomendasi keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengganggu proses pemeriksaan," kata Misbahul.