Berkas Perkara Penyerang Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap
- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara dua tersangka penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, lengkap atau P21. Berkas dinyatakan lengkap pada hari ini, Selasa, 25 Februari 2020.
Kedua tersangka penyerangan terhadap Novel yaitu atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Februari 2020.
Usai dinyatakan lengkap, nantinya kepolisian akan melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu, keduanya nantinya akan dijadwalkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Novel Baswedan disiram dengan air keras pada 11 April 2017 di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid. Polisi menetapkan dua personel polisi aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Menurut mereka, penyiraman itu dilakukan karena marah terhadap Novel Baswedan yang dianggap sebagai pengkhianat.