Audiensi dengan DPR, Korban First Travel Minta Diberangkatkan Umrah

Komisi VIII DPR menggelar audiensi dengan korban First Travel
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Komisi VIII DPR RI menggelar audiensi dengan para korban penipuan agen perjalanan umroh First Travel, Selasa, 25 Februari 2020. Audiensi ini berlangsung di Ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam Audiensi tersebut, salah seorang perwakilan korban Trijoyo Dewantoro meminta kepada anggota DPR khususnya Komisi VIII agar mampu mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut. 

Menurutnya, para korban tidak menuntut uang dikembalikan, namun mereka meminta bantuan untuk dapat segera diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami tidak menuntut uang yang telah dibayarkan agar dikembalikan, kami di sini mohon solusi agar jemaah yang sudah membayar lunas agar dapat diberangkatkan ke Tanah Suci. Karena niat jemaah yang telah membayar lunas adalah tujuan untuk beribadah umrah. Tidak ada tujuan lain," kata Trijoyo, Selasa 25 Februari 2020.

Para korban, kata Trijoyo, berharap DPR dapat menjembatani antara korban dengan pemerintah, agar korban penipuan First Travel dapat diberangkatkan. Pihak korban juga telah menyiapkan sejumlah tim hukum untuk mencarikan solusi permasalahan tersebut.

Trijoyo juga mengatakan, pemerintah tidak perlu memberangkatkan semua korban penipuan tetapi ada beberapa kriteria korban penipuan yang diminta untuk segera diberangkatkan. Pertama adalah sudah membayar lunas, dan kedua apabila sudah meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli waris atau orang yang ditunjuk.  

"Jadi uang tidak hilang. Dan yang sudah bayar DP, tapi belum lunas maka masih mempunyai kesempatan untuk dapat diberangkatkan dengan cara mereka harus melunasi terlebih dahulu dengan kekuranganya yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan dibayarnya pun ke bank yang ditunjuk pemerintah," ujarnya

Selain itu, Trijoyo juga menambahkan, apabila jemaah sudah berangkat dengan menggunakan travel lain dengan biaya sendiri, maka diharapkan agar uang tersebut tidak hilang atau tidak hangus.

"Akan tetapi uang tersebut bisa dipergunakan untuk memberangkatkan orang lain atau untuk uang muka haji. Jadi tinggal menambah kekurangan biaya haji yang semestinya harus dibayarkan," ungkapnya.