Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Sempor

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi.

VIVAnews - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan penyidikan terhadap insiden kegiatan susur Sungai Sempor yang dilakukan Pramuka SMP Negeri 1 Turi hingga mengakibatkan 10 orang siswa meninggal dunia.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan kepolisian telah melakukan penyidikan atas insiden susur Sungai Sempor. Dari penyidikan ini, mereka menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka. Dua tersangka adalah pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi. Dua tersangka berinisial DDS dan R," ujar Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin 24 Februari 2020.

Yuliyanto mengatakan untuk tersangka R adalah Ketua Gugus Depan Pramuka SMP Negeri 1 Turi. Saat susur sungai, sambung Yuliyanto, R berada di sekolah.

Sedangkan tersangka DDS, lanjut Yuliyanto, juga merupakan pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi. DDS saat kejadian tidak ikut turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada 3 orang dilakukan penahanan. Statusnya semua tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP," tegas Yuliyanto.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka terkait insiden susur Sungai Sempor. Tersangka ini berinisial IYA yang merupakan guru PNS pengampu mata pelajaran olahraga di SMP Negeri 1 Turi.