Usulan Dewan Riset Setelah Jakarta Bukan Ibu Kota RI Lagi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mau diarahkan ke mana Jakarta nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Republik Indonesia, masih belum jelas. Setelah pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Namun Dewan Riset Daerah (DRD) Jakarta punya usulan mengenai masa depan kota itu setelah ibu kota negara pindah; Jakarta harus menjadi daerah khusus bisnis dan riset internasional.
Sekretaris Komisi I DRD DKI Eman Sulaeman mengatakan, permintaan itu diajukan merujuk infrastruktur Jakarta yang maju. Juga status Jakarta sendiri yang saat ini adalah ibu kota negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).
"Saran kami, Jakarta menjadi daerah khusus bisnis dan riset internasional," ujar Eman usai rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Eman menyampaikan, hal ini bisa tercapai melalui undang-undang baru yang ditetapkan pemerintah pusat usai status ibu kota tidak lagi diemban Jakarta. Layaknya Aceh, juga Yogyakarta, Jakarta bisa ditetapkan sebagai daerah Indonesia yang memiliki kekhususan.
"Mekanismenya, nanti Jakarta sebagai ibu kota negara, otomatis status ibu kota negara dicabut, dan undang-undang ibu kota menetapkan ibu kota di Kalimantan Timur. Nah, di situ juga dibuat undang-undang untuk Jakarta," jelasnya.
Eman juga mengemukakan, status sebagai kota internasional, diusulkan karena selama puluhan tahun Jakarta telah berhasil menjadi lokasi utama perhelatan internasional. Perpindahan ibu kota diharapkan tidak malah membuat Jakarta mundur dengan kehilangan sejumlah keistimewaannya.
"Jakarta tidak boleh lagi set back menjadi kota yang hanya taraf nasional. Karena satu, Jakarta ibu kota negara ASEAN, perwakilan organisasi-organisasi dunia ada juga di Jakarta. Jadi jangan degradasi. Jakarta harus jadi kota internasional, bahkan bisa lebih maju dari Singapura," papar Eman. (ase)