Sebut IWAPI Tukang Gosip, Elza Syarief Dipolisikan

Pengacara Elza Syarief (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaporkan pengacara kondang Elza Syarief ke Polda NTB.

Elza akan dilaporkan pada Selasa besok, 25 Februari 2020, terkait pernyataannya yang menyebut IWAPI adalah Iwak Papi Papi, ikatan wanita penggosip dan lainnya.

Pernyataan Elza dilontarkan saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan pengurus Perwira Nusa Tenggara Barat di Hotel Lombok Plaza, Sabtu, 22 Februari 2020. Elza merupakan Ketua Umum Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (Perwira).

Ketua DPD IWAPI NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatakan, Elza Syarief diduga kuat melakukan penghinaan terhadap organisasi IWAPI dengan menyebut IWAPI adalah Iwak Papi Papi, ikatan wanita penggosip dan lainnya.

Baiq Diyah juga mengaku memiliki video Elza Syarief saat mengucapkan dugaan penghinaan tersebut. Mantan senator dua periode ini mengatakan dirinya merasa dilecehkan dengan pernyataan pengacara yang sering memegang kasus selebritis itu.

"Sangat disayangkan ya, padahal kami IWAPI organisasi perempuan yang sudah berusia 45 tahun tidak pernah menyinggung organisasi lain. Kami IWAPI sangat mensupport dan sangat menghargai kinerja teman teman organisasi lain. Tahu apa ES (Elza Syarief) dengan organisasi kami, harusnya Elza beretika sebagai ketum organisasi perempuan," ujarnya, Senin, 24 Februari 2020.

Ketua DPC IWAPI Kota Mataram Onny Ekadana menyatakan, apa yang disampaikan oleh Elza sangat tidak pantas, terlebih lagi disampaikan di acara resmi.

"Sangat tidak elok, tidak hanya organisasi yang dilecehkan tetapi kami sebagai anggota dan pengurus juga merasa dihina," ujarnya.

Onny mengaku bingung dengan motif Elza mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap IWAPI. Namun ia mendukung langkah Ketua DPD IWAPI NTB untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Saya sangat mendukung kalau dibawa ke ranah hukum. Negara ini negara hukum tidak boleh sembarangan melakukan ujaran kebencian, fitnah atau menghina, apalagi di ruang publik yang dihadiri oleh orang banyak," kata Onny.