Komisioner KPAI Cabut Pernyataannya soal 'Hamil di Kolam Renang'

Ilustrasi kolam renang.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat membuat heboh publik. Dia menyebut bahwa 'wanita berenang di kolam dengan laki-laki bisa hamil'.

"Terkait statement saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti melalui keterangan resminya, Minggu 23 Februari 2020.

Pernyataan kontroversi ini juga sempat diralat oleh Ketua KPAI Susanto. Dia menegaskan bahwa itu tidaklah benar. Sitti pun mengakui, pernyataannya itu sebenarnya berasal dari dirinya pribadi.

"Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statement tersebut," kata dia. 

Dia juga memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh terkait isu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sitti menyatakan, kalau wanita berenang dengan laki-laki bisa hamil. Prosesnya, disebut sebagai proses pembuahan sel ovum secara tidak langsung. 

"Misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," terang Sitti.

"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi (kehamilan)," imbuhnya.