Kasus Siswa Hanyut di Sleman, Polisi Tahan Guru Pramuka SMPN 1 Turi

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat masih menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber :
  • Jogja.polri.go.id

VIVA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menahan seorang guru SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka insiden ratusan siswa Pramuka susur sungai yang hanyut di Kali Sempor, Sleman, Jumat, 21 Februari 2020. 

"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar Wakapolda Brigjen Karyoto, Minggu 23 Februari 2020.

Kegiatan Pramuka di SMP Negeri 1 Turi yang dikemas dalam acara susur Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari berujung duka. Ada 10 orang siswa yang meninggal dunia karena hanyut terseret arus Sungai Sempor.

Karyoto menjabarkan jika tersangka IYA berstatus sebagai guru PNS. IYA merupakan guru olahraga di SMP Negeri 1 Turi. "Tersangka baru satu yakni IYA. Tersangka benar guru olahraga di sekolah itu dan merupakan PNS," ucap Karyoto.

"Sementara satu tersangka. Tapi kita kembangkan terus. Karena untuk menentukan tersangka baru butuh barang bukti yang cukup," imbuh Karyoto.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 13 orang sebagai saksi atas tragedi kematian sejumlah siswa SMP Negeri 1 Turi itu. Ke-13 orang yang diperiksa terdiri dari 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwartir Cabang Sleman.

Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui bahwa hanya empat dari enam guru yang turun ke sungai ketika kegiatan susur sungai itu berlangsung. Seorang pembina menunggu di garis finish, sedangkan seorang lainnya meninggalkan tempat kegiatan.

"Sehingga kami menaikkan status dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka. Dia (IYA) pembina dan menjadi guru di sekolah itu (SMPN 1 Turi)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.