Dinilai Lalai, Guru Pembina Pramuka SMPN1 Turi Terancam 1 Tahun Bui
- VIVA / Foe Peace Simbolon
VIVA – Seorang guru pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka. Guru pembina ini dinilai melakukan kelalaian saat kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat 21 Februari 2020 hingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa guru pembina Pramuka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IYA. Yuliyanto menerangkan IYA telah menjalani pemeriksaan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Yuliyanto menerangkan jika YIA dinilai lalai karena meninggalkan siswanya yang sedang melakukan kegiatan susur Sungai Sempor.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Yuliyanto, Sabtu 22 Februari 2020.
Yuliyanto menerangkan saat kejadian ada tujuh orang pembina Pramuka yang mendampingi 249 siswa kelas 7 dan 8 SMP Negeri 1 Turi. Namun saat pelaksanaan, seorang pembina tidak ikut mendampingi karena ditugasi menjaga barang-barang milik siswa di sekolah.
Sementara dari 6 orang pembina, sambung Yuliyanto ada 4 pembina yang ikut turun ke sungai bersama para siswa. Seorang pembina lainnya menunggu di garis finish yang berjarak satu kilometer dari lokasi awal penyusuran sungai.
"Sementara tersangka IYA setibanya di lokasi (Sungai Sempor) langsung meninggalkan lokasi. Tersangka beralasan ada keperluan sehingga meninggalkan lokasi dan tak kembali lagi," papar Yuliyanto.
Sebagaimana diberitakan, kegiatan Pramuka di SMP Negeri 1 Turi yang dikemas dalam acara susur sungai ini berubah menjadi tragedi. Delapan orang siswa meninggal dunia karena hanyut terbawa arus dan dua siswa masih dicari keberadaannya.