Miris, Ibu yang Masih Menyusui di Lombok Terancam Dipenjara

Ibu menyusui bersama anaknya berusia tiga bulan terancam pidana
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang ibu rumah tangga berinisial HM (26 tahun) asal Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah akan disidangkan dan terancam dipidana.

Ibu muda yang masih memiliki bayi tiga bulan itu dijerat hukum lantaran membeli produk kosmetik di sebuah situs online shopping (olshop) dan menjualnya ke warga. Dia tidak mengetahui bahwa olshop yang dijual adalah ilegal.

Dia membeli cream herbal untuk perawatan kulit dan menjual kembali pada masyarakat. Namun pada Agustus 2019, dia ditangkap dan ditahan Polres Lombok Tengah karena produk yang dijual tidak memiliki izin BPOM.

Dia kemudian diancam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Ketua LBH Pencari Keadilan (PEKA) NTB, Apriadi Abdi Negara mengatakan, kasus tersebut bergulir sejak 2019. Dia kemudian menjadi kuasa hukum HM dan meminta penangguhan penahanan pada polisi karena HM tengah hamil besar. Kini ibu itu telah melahirkan dan anaknya masih berumur tiga bulan.

"Kami bersama Formapi NTB akan mendampingi ibu itu saat persidangan nanti," kata Abdi, Jumat, 21 Februari 2020.

Dia mengatakan, ibu muda itu adalah korban ketidaktahuan dari produk kosmetik yang dibelinya. Terlebih lagi, ibu itu memiliki anak yang masih sangat kecil yang harus dipelihara. 

HM akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 26 Februari besok. 

"Kami dari tim penasehat hukum akan mendampingi saat sidang terdakwa dan kami akan menelusuri alat bukti terkait pembelian kosmetik di media online atau olshop yang telah mengirimkan barang tersebut, karena terdakwa tidak mengetahui apakah alat kosmetik tersebut memiliki izin BPOM atau tidak," ujarnya.

Abdi juga berencana pada Senin besok akan melaporkan olshop tempat HM membeli barang karena telah menjual barang yang tidak memiliki izin BPOM.

"Kami hari Senin akan mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan olshop tersebut karena telah menjual barang tanpa izin BPOM," ujarnya.

Sementara HM mengatakan, awalnya ada yang memesan produk kecantikan padanya sebanyak 50 paket. Kemudian dia membeli di sebuah olshop. Namun saat barang itu diserahkan ke pembeli, di hari yang sama dia ditangkap polisi.

"Ada yang pesan produk kecantikan 50 paket, kemudian kita suruh menunggu. Kemudian saya pesan lewat Shopee. Setelah barang diambil (pembeli), hari itu juga saya ditangkap," katanya.