4 Tersangka Masih Buron, KPK Tak Ambil Pusing
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Empat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, dalam waktu kurang lebih dua bulan atau sejak Januari hingga Februari 2020. Keempatnya tersangka tersebut yakni politikus PDIP Harun Masiku, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Harun Masiku yakni tersangka suap pengurusan PAW Anggota DPR RI dari PDIP, sementara tiga orang lainnya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hingga kini, keberadaan keempat tersangka tersebut belum diketahui dan belum dilakukan penangkapan.
Dikonfirmasi mengenai itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mau ambil pusing. Dia merasa tak khawatir bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merosot karena hal tersebut.
Alex hanya memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan hukum dan serius dalam mencari keempat buronan tersebut.
"Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO, artinya kami serius untuk mencari orang itu. Kami sudah minta bantuan kepolisian, tentu itu penyidik di KPK sendiri Direktorat Monitor, tim dari KPK juga akan turun," kata Alexander di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020. (ren)