Perketat Akses SLIK, Perbankan Tak Izin OJK Denda Rp50 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Dalam rangka melindungi dan memperketat data nasabah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya adalah sanksi bagi perbankan yang tak izin mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan langkah pemberian sanksi dilakukan untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum perbankan berbuat jahat dan menjual data nasabahnya. 

"Kemarin sudah kita denda itu salah satu perbankan, dendanya mencapai Rp8 miliar karena salau output yang diambil. Kita tetapkan sekali ambil itu kalau tak izin mengakses dan sembarangan dendanya Rp50 juta," jelas Heru dalam diskusi dengan media, Kamis 20 Februari 2020.

Selain itu, lanjut Heru, OJK juga telah membuat sistem baru guna mengakses SLIK di perbankan. Yaitu, petugas harus izin atasannya terlebih dahulu sebelum mengakses SLIK itu, dan tentunya setelah dapat izin dari OJK.

Kemudian, petugas yang boleh mengakses SLIK tersebut, kata Heru, juga diberikan batas waktu untuk mengakses. Di mana pembukaan akses SLIK hanya bisa dilakukan pada saat jam kantor berlangsung.

"Jadi untuk aksesnya kita balik, dahulu buka SLIK dulu baru lapor atasan. Sekarang tidak, petugas lapor atasan dulu baru bisa akses dan itu cuma bisa pada kasus tertentu dan tidak bisa sembarang," tegasnya.

Tak sampai di situ, untuk memperketat pengawasan, OJK juga membuat sistem blinking atas akses SLIK. Di mana sistem itu akan terkontrol secara penuh oleh OJK dan dilihat secara periodik agar tidak terjadi isu jual beli data.