Pakai Celana Ketat, Polwan Kena Razia Busana di Aceh
- VIVAnews/Dani Randi
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) merazia para pengendara yang masih menggunakan pakaian ketat bagi wanita, dan celana pendek bagi pria.
Razia penegakan Syariat Islam itu dilaksanakan di jalan Teuku Nyak Arif, Lamnyong, Banda Aceh, Kamis, 20 Februari 2020.
Dalam razia itu, sebanyak 24 orang pelanggar, di antaranya 13 orang perempuan yang menggunakan pakaian ketat dan 11 orang laki-laki yang menggunakan celana pendek (di atas lutut).
Di antara pelanggar, satu orang Polwan yang melintas di jalan tersebut dan menggunakan celana ketat, diberhentikan polisi syariat. Lalu diberikan pembinaan.
Kasie Ops Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Elhamin, mengatakan rata-rata pelanggar kebanyakan dari kalangan mahasiswa. Sebab, lokasi jalan tersebut mengarah ke kawasan kampus.
Namun, setiap kali razia masih ada saja pelanggar syariat dalam hal berbusana yang ditemukan.
"Ini rutin kita lakukan, sudah seringkali kita sosialisasikan, tapi masih banyak pelanggar. Hari ini banyak yang melanggar dari mahasiswa," ujar Elhamin.
Kata dia, saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Pelanggar hanya diberikan pembinaan dan menasihati mereka dengan tata cara berpakaian yang menutup aurat. Razia busana ini juga tertuang dalam Qanun Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.
Dalam penjelasan qanun itu, berpakaian sesuai syariat Islam disebutkan harus menutup aurat, tidak tipis dan tidak membungkus sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Dalam razia tersebut, pihaknya juga menemukan pelanggar dari kalangan non-muslim, karena bercelana pendek di atas lutut.
"Tadi ada (nonmuslim) sudah kita panggil. Kita cuma menasihati agar tidak berpakaian seperti itu lagi, minimal mereka tidak gunakan celana pendek jika keluar rumah," ucapnya.