Uang Rp2 Miliar Raib, Nasabah Kepung Bank Mandiri
- VIVAnews / Irfan (Makassar)
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan telah melimpahkan berkas perkara dugaan kejahatan perbankan dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
“Perkara tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi. Penyidik (kepolisian) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu, 19 Februari 2020.
Berdasarkan kronologi kejadian yang diterima VIVANews, tersangka, Andi Rachmat Samaiyo (30 tahun), yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang Bank Mandiri Sidrap, diduga melakukan tindak pidana perbankan dalam kurun waktu 2017-2019, dengan cara menyetujui pemindah bukuan atas rekening nasabah tanpa dilakukan verifikasi terhadap pemilik rekening.
Kemudian, tersangka memerintahkan teller menjalankan pemindah bukuan itu, sehingga menyebabkan pencatatan transaksi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya alias pencatatan palsu, dan sama sekali sekali tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku di Bank Mandiri.
Barang bukti yang ikut diserahkan kepolisian kepada JPU Kejati Sulsel, yakni berupa aplikasi pembukuan rekening, ceklis aktivasi buku rekening, kartu ATM, slip pemindah bukuan dan rekening koran milik nasabah.
H. Podda, seorang warga di Kabupaten Sidrap, yang menjadi salah satu nasabah yang paling dirugikan. Nilai kerugian yang dideritanya sebanyak Rp2 miliar. Uang yang sebelumnya ditabung melalui rekening Bank Mandiri itu, raib sejak Desember 2018 lalu.
Senin hingga Selasa, 18 Februari kemarin, H. Podda, yang membawa sekelompok warga, menduduki dan menyegel Bank Mandiri Sidrap. Mereka menuntut pihak Bank Mandiri memberikan kejelasan perihal keberadaan dana itu dan segera mengembalikannya dana H. Podda. Aksi itu membuat aktivitas Bank Mandiri Cabang Sidrap lumpuh alias tidak beroperasi.