Omnibus Law Atur Ormas Bikin Sertifikat Halal, DPR: Jangan Dicurigai
- Dok. Viva/ Bimo
VIVA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga membahas menerbitkan jaminan produk halal. Dengan aturan ini, sertifikat halal bisa diterbitkan ormas Islam selain Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua DPR RI bidang Ekonomi, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kewenangan ormas menerbitkan izin produk halal sementara lebih baik jangan dicurigai dulu. DPR ketika menerima draf RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law, salah satu pasalnya mengatur ketentuan mengenai sertifikat halal yang selama ini menjadi wewenang MUI.
"Tetapi dari niat pemerintah, pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu
Dasco bilang, polemik mengenai RUU Cipta Kerja ini masih prematur dibahas secara rinci. Ia hanya menilai, secara sederhana terlebih dulu bahwa niat UU ini diinisiasi untuk menggerakkan ekonomi.
"Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat," ujarnya.
Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 33 berbunyi 'Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Yang selanjutnya Penetapan kehalalan Produk itu dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal'.
Dasco mengatakan, nantinya mengenai rancangan beleid ini, pihaknya akan meminta masukan dari para ulama dan masyarakat ketika RUU sudah tahap pembahasan.
"Karena ini menuai pro- kontra," kata dia