Usulan Kompolnas, Polsek Tak Lagi Lakukan Sidik dan Lidik

Petugas kepolisian beraktivitas di Polsek Ciracas, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Presiden Joko Widodo mendapat usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Usulan itu di antaranya, agar fungsi polisi sektor atau polsek, tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal Itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Kompolnas. Usulan Kompolnas itu muncul, kata Mahfud, karena selama ini pendekatan yang dilakukan terlalu kaku. Selalu dibawa ke ranah pidana, terutama di level masyarakat bawah.

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," kata Mahfud, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Atas persoalan itu, maka menurut dia, muncul usulan agar kepolisian di tingkatan paling bawah, yakni polsek, tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan lidik dan sidik. Tetapi hanya pada pendekatan pengayoman dan ketertiban pada masyarakat.

"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polres, polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Usulan Kompolnas seperti itu, karena menurut Mahfud, selama ini di polsek-polsek menggunakan sistem target. Yakni ditargetkan bisa menyelesaikan kasus pidana dalam kurun waktu tahun tertentu. Karena itu, kata dia, jika ada polsek yang tidak memenuhi target itu, dianggap tidak bekerja.

"Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga polsek tidak cari-cari perkara. Itulah tadi soal Kompolnas," tuturnya.