Radiasi Radioaktif di Tangerang, Disebut Bukan Kecelakaan Nuklir
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, beserta Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN dan beberapa instansi lainnya melakukan rapat sebagai tindak lanjut penanganan lahan yang terpapar radiasi di Perumahan Batan Indah Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pada rapat tersebut, Kepala BAPETEN, Azhar Djaloeis menyampaikan, sejauh ini tim gabungan telah melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang ada, baik dengan proses clean up dan mapping yang hingga kini masih terus dilakukan.
Ia juga menyebutkan, dalam kasus di Tangerang ini, tidak bisa diklasifikasikan sebagai kecelakaan nuklir. Tapi pencemaran limbah radioaktif.
"Kita sudah lakukan langkah sesuai prosedur dan disini, kita tegaskan klasifikasinya adalah pencemaran limbah radioaktif di lingkungan. Bukan karena kebocoran nuklir," katanya.
Alhasil, dalam klasifikasi itu, kasus ini tidak bisa disamakan dengan kejadian besar seperti layaknya kecelakaan energi di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima, Jepang pada 2011 lalu.
"Itu jauh sekali skalanya, dan kalau kita dapat counting radiasi yang lumayan tinggi, tapi saat ini sudah dilakukan pengerukan oleh Batan kemudian dipindahkan, sehingga sudah menurun," ujarnya.
Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebutkan, dalam kasus itu, pihaknya mendapatkan catatan, terdapat tiga Rukun Tetangga atau RT yang terpapar.
"Sekarang kami akan menunggu imbauan selanjutnya. Sesuain arahan, menunggu 20 hari. Tapi kami berharap bisa lebih cepat dari 20 hari," ujarnya.
Kini, paparan dari radioaktif itu telah menurun hingga 90 persen setelah tim gabungan melakukan proses clean up dan mapping. Dilakukan dengan pengerukan dan pemindahan tanah beradiasi kedalam drum dengan kapasitas 100 liter. Hingga saat ini terhitung sekitar 115 drum tanah yang dikumpulkan dan dibawa ke PTLR.
Diketahui, tanah yang terpapar radioaktif ini diduga bermula dari adanya orang yang sengaja membuag limbah radioaktif ke lahan kosong tersebut. Hal itu setelah ditemukannya serpihan atau buliran yang muncul di area tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, jenis radioaktif yakni Cs-137 yang memang biasa digunakan di bidang industri.
PKS Minta Peran Kelembagaan Batan Diperkuat
Terkait dengan kasus tercecernya limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS Mulyanto minta peran kelembagaan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) diperkuat.
Sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran di Indonesia sudah sepantasnya peran Batan ditingkatkan dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir, radiasi dan zat radioaktif pada berbagai bidang pembangunan.
Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Batan secara kelembagaan harus ditempatkan lebih utuh dan tidak sekadar menjadi lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) IPTEK nuklir.
"Batan memiliki mandat untuk menggencarkan promosi pengembangan tenaga nuklir dan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif dalam berbagai aspek pembangunan, baik dalam bidang industri, pertanian, kesehatan, pangan maupun energi," kata Mulyanto.
Adanya kasus tercecernya limbah radioaktif belum lama ini, harusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki peran dan fungsi kelembagaan Batan. Perbaikan jangan hanya fokus pada kasus kecil tapi harus dikerjakan sekaligus untuk meningkatkan peran dan fungsi Batan.
"Saat ini sudah banyak negara maju dan berkembang yang memanfaatkan nuklir untuk berbagai keperluan. Indonesia juga harusnya sudah bisa melakukan yang sama. Pemerintah jangan sia-siakan sumber daya yang ada di Batan," ujar politisi yang juga doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang.
Batan, menurut Mulyanto harus aktif melakukan sosialisasi pemanfaatan tenaga nuklir. Sehingga masyarakat paham, tercerahkan serta dapat mempersepsikan secara tepat manfaat nuklir. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat menerima dan tidak menimbulkan polemik.