KPU Jamin Data Pendukung Calon Perseorangan Pilkada Tak Ganda

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 24 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemilihan Umum akan menerapkan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak 2020. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting meyakini sistem Silon dapat mencegah adanya data pendukung ganda bagi pasangan calon perseorangan

"Nah Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama maka dia akan menolak," kata Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.

Pada proses pemilihan kepala daerah sebelumnya memang tidak menggunakan sistem Silon seperti saat ini. Akibatnya, banyak data seperti kartu tanda penduduk atau KTP yang di-copy berkali-kali.

"Itu kita temui banyak sekali, jadi ada duplikasi kegandaan satu orang banyak dimunculkan di syarat dukungan yang dibawa pasangan calon," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya sistem Silon ini dapat meminimalisasi data ganda bagi calon yang akan maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. "Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali, bisa-bisa tidak ada lagi yang terdapat di dalam syarat dukungan tersebut," ujarnya.