Enam Terdakwa Insiden Gubeng Ambles Dituntut Denda Ratusan Juta
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut enam terdakwa perkara amblesnya badan jalan di Raya Gubeng Surabaya dengan hukuman denda masing-masing ratusan juta rupiah. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan badan jalan Raya Gubeng ambles.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 17 Februari 2020. Sidang diketuai oleh hakim RAnton Widyopriyono. Keenam terdakwa disidang dalam dua berkas terpisah, masing-masing berkas untuk tiga terdakwa.
Berkas pertama menghadirkan terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Jaksa meminta hakim agar menghukum ketiga terdakwa denda masing-masing Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Adapun berkas kedua mendudukkan tiga terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. Jaksa meminta hakim agar menghukum mereka dengan denda masing-masing Rp300 juta susider 8 bulan kurungan.
Jaksa Dhiny mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan," ujarnya.
Usai sidang, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan. "Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," katanya.