Impor Gas Naik Dua Kali Lipat, BPS: Penyebabnya Tanya ESDM

Tempat pengolahan minyak dan gas bumi di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor gas bumi pada Januari 2020 mengalami lonjakkan signifikan, yakni mencapai 107 persen atau lebih dua kali lipat secara tahunan. Impor pada bulan itu tercatat sebesar US$369,1 juta sedangkan pada Januari 2019 hanya senilai US$177,6 juta.

Kepala BPS, Suhariyanto menyatakan, kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan komoditas minyak dan gas bumi (migas) lainnya. Untuk minyak mentah saja, hanya meningkat 12,7 persen dari US$455,8 juta menjadi US$514 juta.

Sedangkan, untuk produk hasil minyak hanya meningkat 7,89 persen, dari US$1,02 miliar pada Januari 2019 menjadi US$1,10 miliar pada Januari 2020. Dengan begitu, impor migas tercatat naik sebesar 19,95 persen dari US$1,66 miliar menjadi US$1,99 miliar.

Suhariyanto mengaku, tidak mengetahui apa yang menyebabkan impor gas bumi tersebut mengalami lonjakan sangat pesat jika dibandingkan produk migas lainnya. Dia menganggap, yang layak menjelaskannya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang utama impor nilai gas naik lumayan tinggi, year on year 107 persen. Kenapanya saya kira lebih pas yang jawab teman-teman ESDM," tutur dia di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Akibat tingginya impor gas tersebut, surplus neraca perdagangan untuk gas mengalami anjlok yang cukup signifikan. Yakni, dari yang sebelumnya pada Januari 2019 mampu surplus sebesar US$909,9 juta menjadi hanya sebesar US$235 juta pada Januari 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah menaruh perhatian kuat terhadap komoditas tersebut lantaran harganya yang tinggi untuk industri. Permasalahan mahalnya harga gas ini diketahui membuat Jokowi geram dan sempat menyatakan ingin berkata kasar karena sejak 2016 tak kunjung turun. 

Jokowi menawarkan tiga opsi untuk penurunan harga gas, di antaranya adalah penerimaan negara dari kontrak penyaluran gas dikurangi, pemberlakuan kewajiban penyaluran gas dalam negeri atau domestic market obligation dan impor gas dari luar negeri.