Dana BOS Langsung ke Sekolah, Pemerintah Diminta Selektif
- VIVA/Dani
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah resmi menetapkan perubahan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tanggal 10 Februari 2020.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 Pengelolaan DAK Non Fisik, diatur mengenai penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah, percepatan penyaluran dan penyederhanaan administrasi.
Pengamat pendidikan Universitas Tanjungpura (Untan) Aswandi menilai, kebijakan baru tersebut menunjukkan pemerintah serius menyukseskan program wajib belajar tanpa birokrasi berbelit lagi.
"Harus diapresiasi, pemerintah ingin pendidikan dapat merata. Tidak ada keluhan lambatnya dana BOS lagi sehingga mengganggu proses pendidikan," ujar Aswandi dalam keterangannya, Sabtu, 15 Februari 2020.
Aswandi menuturkan, perbaikan skema dana BOS yang langsung ke sekolah dan penyederhanaan proses administrasinya akan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikan Tanah Air.
"Kebutuhan belajar mengajar dapat cepat disediakan sekolah, tidak perlu lagi menunggu kapan pemerintah daerah mencairkan dana BOS. Jadinya minim hambatan (pendidikan)," katanya.
Kendati begitu, ia tetap mengimbau agar pemerintah pusat selektif memantau sekolah-sekolah penerima BOS. Bila diperlukan, dapat dilakukan proses audit ke sekolah.
"Sasaran dana BOS juga tepat ke sekolah-sekolah yang memang nyata melakukan kegiatan pendidikannya. Kemudian juga jangan sampai pihak penerima dana BOS bermain-main dengan dana BOS," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran BOS Rp54,32 triliun. Jumlah dana tersebut melonjak 6,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lalu, pemerintah bakal mencairkan dana BOS menjadi tiga bagian, yakni tahap pertama Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 34 provinsi se-Indonesia.