Asosiasi DPRD Kota Akui Banyak Perda yang Tak Sinkron dengan Pusat
- Reza Fajri/VIVAnews
VIVA – Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menilai positif adanya Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law. Adeksi menyebut, sebelumnya banyak peraturan daerah atau Perda yang tidak sejalan dengan kebijakan pusat.
"Selama ini kan banyak Perda yang tentunya mereka tidak sinkron dan membikin yang aneh-aneh," kata Ketua Umum Adeksi, Armudji di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.
Dengan adanya Omnibus Law, dia berharap para investor tidak terhambat lagi dengan aturan-aturan di daerah. Sehingga investasi di kota-kota di daerah bisa dipercepat.
"Dengan Omnibus Law ini secara otomatis kita akan menyadari adanya investasi yang harus bisa berkembang dan tumbuh di kota kita masing-masing," ujar Armudji.
Dia mengakui, peraturan pusat dalam bentuk Omnibus Law harus diikuti oleh eksekutif dan legislatif di daerah. Menurutnya, jajaran DPRD di Kota maupun Kabupaten juga bisa menyaring peraturan di daerah untuk bisa disinkronkan dengan pusat.
"Ya otomatis kita harus mengikuti, karena kebijakan pusat itu ialah suatu kebijakan yang harus diimplementasikan di daerah-daerah," kata Armudji.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan surat presiden (Supres) dan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Ketua DPR Puan Maharani dan para Wakilnya Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel. Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal dan akan dibahas di DPR.