Polisi Tetapkan 18 Napi Jadi Tersangka Kerusuhan Rutan Kabanjahe

Rutan Klas IIB Kabanjahe kebakaran akibat kerusuhan, Rabu, 12 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Polres Karo menetapkan 18 narapidana sebagai tersangka dalam kerusuhan Rutan Kabanjahe Klas IIB Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu siang, 12 Februari 2020. Kerusuhan mengakibatkan bangunan rutan rusak dan terbakar.

"Dari 20 (orang) yang didalami, sekarang ada 18 narapidana yang kita tetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan, kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2020.

Sastrawan menjelaskan 18 orang tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kerusuhan itu. Mereka juga diduga menjadi provokator dalam kerusuhan tersebut.

"Rata-rata pelakunya narapidana kasus narkoba," ucap Sastrawan.

Sastarawan mengungkapkan ada beberapa penyebab kerusuhan di Rutan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan secara detail. Kini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus kerusuhan ini.

"Setelah interogasi awal, bahwa terjadinya  kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan, dan ada informasi (ketidakcocokan) dari sipir ke warga binaan," tutur Sastrawan.

Disinggung dugaan keributan lantaran adanya narapidana yang dirantai, pihak kepolisian masih menyelidikinya. "Ini yang kita dalami nanti untuk perkembangan, kita sampaikan ke rekan-rekan," kata Sastrawan.