Satgas Pangan Sita 15 Ton Kuning Telur Beku asal India
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – ?Satgas Pangan menyita sebanyak 15 ton kuning telur beku asal India dari PT ABN. Penyitaan dilakukan lantaran izin Impor kuning telur beku tersebut tidak lengkap.
Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang mengatakan kejadian bermula saat 12 September 2019, PT ABN diduga melakukan pelanggaran importasi kuning telur beku.
"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian?," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020.
Daniel menuturkan tindakan importir yang tidak dilengkapi rekomendasi itu dapat mengganggu perekonomian masyarakat khususnya para peternak.
Pasalnya, hasil produksi peternak dalam negeri menjadi tidak laku karena beredarnya telor impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai peraturan.
Terhadap PT ABN, Satgas hanya memberikan sanksi administrasi. Selanjutnya barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini bakal dimusnahkan.
"PT ABN melanggar ?Pemendag No. 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sangksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," katanya.