Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Ternyata ini Sebabnya
- abc
Pemerintah Indonesia secara resmi menolak kepulangan ratusan mantan kombatan kelompok teroris ISIS yang kini masih berada di luar negeri. Namun keputusan ini tidak menjamin Indonesia imun dari ideologi garis keras.
Sepulang dari kunjungan kenegaraan selama dua hari di Australia, Presiden Jokowi akhirnya mengambil keputusan atas isu yang telah muncul selama berbulan-bulan.
Usai sidang kabinet di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020), Menko Polhukam Mahfud MD kepada pers menjelaskan, keamanan 267 juta penduduk harus dilindungi dari "virus teroris" para kombatan ISIS.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan para kombatan teroris ke Indonesia," kata Menko Mahfud.
Keputusan ini, katanya, diambil setelah mendapat saran dari BNPT dan Polri.
Sebagai akibat dari keputusan ini, sekitar 689 pria, wanita dan anak-anak yang bergabung dengan ISIS akan dibiarkan terlantar di Irak, Suriah dan Turki.
Pemerintah RI mengakui tidak memiliki angka pasti berapa WNI yang menjadi kombatan ISIS namun menerima perkiraan badan intelijen AS CIA sekitar 689 orang.
Menurut Menko Mahfud, dari jumlah sebanyak itu, identitas 228 orang telah diketahui, sedangkan 461 sisanya belum diketahui.
Supplied
"Pemerintah akan mengumpulkan lebih banyak data dan memverifikasi lebih akurat identitas mereka yang terlibat terorisme karena bergabung dengan ISIS," katanya.
Saat ini mantan kombatan ISIS dan keluarganya yang selamat telah berada dalam tahanan di Suriah, Turki dan Irak.
Di puncak kejayaannya antara tahun 2014 dan 2017, ISIS membanggakan keberhasilannya dalam memikat warga Indonesia, khususnya para remaja yang diarak sebagai tentara anak-anak.
Namun Pemerintah RI belum memutuskan mengenai nasib anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Menko Mahfud hanya menyatakan, "Anak-anak di bawah 10 tahun akan diperlakukan berbeda berdasarkan kasus per kasus".
Seperti negara lain termasuk Australia, Indonesia juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam menangani mantan pendukung ISIS, terutama anak di bawah umur, yang ingin kembali.
Sejumlah kombatan asal Indonesia diketahui telah membakar paspor RI mereka, dan hal ini mungkin telah membatalkan status kewarganegaraan mereka.
Aturan hukum Indonesia memiliki dasar untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang bergabung dan mendukung pasukan asing atau negara asing.
Keputusan ini, kata Menko Mahfud, diambil "Karena jika orang-orang ini pulang, virus teroris dapat membuat masyarakat Indonesia merasa tidak aman".
AP: Achmad Ibrahim
Namun larangan itu tidak menjamin Indonesia imun dari ideologi Islam garis keras, karena sebelumnya sudah banyak mantan kombatan dan simpatisan ISIS yang menimbulkan ancaman keamanan.
ISIS telah mengaku bertanggung jawab atau setidaknya memiliki hubungan dengan puluhan serangan teror dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2018, aksi bom bunuh diri melibatkan anak-anak terjadi pada gereja dan markas polisi di Surabaya, menewaskan 13 orang "martir" ISIS dan 12 korban.
Tahun 2019, sepasang suami istri yang diyakini termotivasi ISIS menikam Jenderal Wiranto, Menko Polhukam saat itu, dalam suatu kunjungan di Jawa Barat.
Tantangan keamanan lainnya juga datang dari kelompok yang memiliki ideologi radikal dan mendapat dukungan publik yang kuat meski mereka tidak menggunakan taktik terorisme.
Keputusan Indonesia menolak kepulangan sekitar 689 warganya yang kini berada di penjara dan kamp tahanan di luar negeri, telah mengabaikan permintaan negara-negara seperti Turki yang menginginkan mereka dipulangkan ke negara asalnya.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.