Berkas Kasus Keraton Agung Sejagat Dilimpahkan ke Kejati Jateng
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA – Berkas perkara kerajaan abal-abal Keraton Agung Sejagat (KAS) sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu, 5 Februari 2020. Saat ini, tiga jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Tengah, Joko Purwanto menegaskan, berkas yang diterimanya masih dalam tahap diteliti dan belum dinyatakan P21 atau lengkap. Artinya, Kejati juga belum menerima dan memeriksa tersangka.
“Ini kita tunjuk tiga orang segera nanti harus menentukan sikap, waktunya tidak boleh lebih dari 14 hari. Kalau lebih ya dianggap lengkap enggak bisa dikembalikan,” ujar Joko di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 11 Februari 2020.
Joko membeberkan, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan langsung dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka dan barang bukti. Selain itu, pelaksanaan sidang pun kemungkinan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah.
"Tempat kejadian perkaranya kan di Purworejo, ya umumnya dilakukan di sana. Mengingat, kasus KAS memang cukup menyita perhatian masyarakat bahkan tingkatnya bisa sampai nasional, kita akan kawal sampai tuntas," ujarnya.
Sementara itu, tersangka kasus KAS ini masih mendekam di dua lapas berbeda. ‘Raja’ Toto Santosa (42 tahun) menghuni Rutan Mapolda Jawa Tengah. Sedangkan ‘Ratu’ Fanni Aminadia (41 tahun) dititipkan di Lapas Klas II A Wanita, Bulu, Kota Semarang.
Joko menyatakan, dua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.