Ningsih Tinampih Mengaku ‘Terpeleset’ Bilang Bisa Panggil Malaikat

Ningsih Tinampi
Sumber :
  • Instagram @ningsihtinampi

VIVA – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kejaksaan Negeri Pasuruan memanggil ahli pengobatan tradisional Ningsih Tinampih pada Senin, 10 Februari 2020. Ia diklarifikasi tentang kontroversi yang berasal darinya, terutama atas ucapan mampu memanggil Rasulullah dan malaikat yang viral beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dilaksanakan di aula Kejari Pasuruan. Selain pihak Kejaksaan, hadir pula pihak dari MUI, FKUB, Kemenag, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, Polri, TNI, BIN, Satpol PP dan masih banyak lagi. Proses klarifikasi berlangsung tertutup. “Tadi sudah terklarifikasi, Ningsih sebenarnya keplicuk (salah ngomong)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasuruan, Erfan Effendy.

Ia menuturkan, dalam pertemuan, Ningsih juga mengaku menyesal dan meminta maaf. "Tadi kami sepakati bahwa sesuai dengan akidah agama, tidak ada yang bisa melihat makhluk gaib. Jadi, kalau dia mengklaim bisa memanggil Rasulullah, malaikat, itu sesat. Ini bicara soal ucapannya, bukan pengobatannya. Kalau sejauh ini pengobatannya tidak bermasalah," ujarnya. 

Dalam hal kegiatan pengobatan yang dilakukan Ningsih, Erfan menyampaikan bahwa tim koordinasi Pakem tidak bisa melarang, kendati praktik itu belum bisa dimasukkan dalam kategori apa. Merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014, pelayanan kesehatan tradisional terbagi empat, yaitu empiris, komplementer, dan integrasi. Nah, pengobatan Ningsih mendekati kategori komplementer.

"Kami tidak melarang. Hanya saja, kami memberikan masukan dan memberikan peringatan agar Ningsih Tinampi tidak membuat kegaduhan atau keresahan melalui channel YouTube-nya atau penyampaian atau kalimatnya saat sedang melakukan pengobatan terhadap pasiennya," ujar Erfan.

Dinas Kesehatan Jawa Timur telah melakukan inspeksi mendadak guna mengetahui lebih terang kegiatan pengobatan Ningsih. Kepala Dinkes Jatim Herlin Ferliana mengatakan bahwa pengobatan Ningsih bukan termasuk pelayanan kesehatan, baik konvensional maupun tradisional. Karenanya penanganannya masuk ke dalam tim koordinasi Pakem.

Hal sama disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jatim, Sutrisno. Ia menyampaikan pengobatan yang dilakukan Ningsih tidak ada dalam metode ilmu medis. "Dari kacamata dokter, artinya tidak ada instrumen yang bisa menilai metode yang digunakan Ibu Ningsih, jadi itu ilmu yang ada di luar ilmu kedokteran," katanya kepada wartawan. (ase)