Kepala SMPN 16 Kota Malang Dipecat akibat Kasus Bullying di Sekolahnya

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kepala Polresta Malang Kombespol Leonardus Simarmata menjenguk seorang pelajar korban kekerasan di sekolahnya saat dirawat di rumah sakit pada Senin, 10 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Kasus perundungan (bullying) yang dialami oleh MS (13 tahun), siswa SMP Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur, berbuntut panjang. Wali Kota Malang Sutiaji memecat Kepala SMP Negeri 16 Syamsul Arifin beserta wakilnya.

Pemerintah Kota Malang telah memeriksa sang kepala sekolah dan wakilnya serta sejumlah guru yang terkait kasus itu. Hasil pemeriksaan tidak diumumkan tetapi mereka yang dianggap melanggar atau lalai pasti disanksi.

Pemerintah Kota Malang mendasarkan pemberian sanksi itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan di Sekolah.

“Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," kata Sutiaji, Senin, 10 Februari 2020.

Setelah memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan wakilnya, selanjutnya sanksi untuk Guru Agama dan konselor segera diputuskan. Sanksi yang akan diberikan terkategori ringan, sedang dan berat. Paling berat adalah sanksi pemecatan.

Korban kekerasan itu, MS, menderita sejumlah luka di sekujur tubuhnya mulai dari kaki, tangan, punggung, bahkan jari tengah sebelah kanannya harus diamputasi. MS dianiaya oleh tujuh teman sekolahnya.

Wali Kota pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban dan pendampingan hukum kepada pelaku. Bagaimanapun, korban maupun para pelaku terganggung atas kasus ini sekarang.